Sebelum membahas detail tentang bunyi hukum newton 1, 2, 3 ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu siapa orang yang menciptakan hukum newton 1, 2, dan 3. Orang itu adalah Isaac Newton, seorang fisikawan, ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, matematikawan, dan teolog dari Inggris yang berpengaruh besar dalam dunia Fisika.
Apa itu Hukum Newton? Hukum Newton adalah 3 rumusan dasar mekanika klasik yang memberikan gambaran mengenai gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Disebut juga hukum gerak monumental, berkembang dalam buku karya isaac newton sendiri yaitu Mathematical Principles of Natural Philosopy (The Principia).
Hukum 3 Newton
Bunyi: “Setiap aksi akan menimbulkan reaksi, jika suatu benda memberikan gaya pada benda yang lain maka benda yang terkena gaya akan memberikan gaya yang besarnya sama dengan gaya yang diterima dari benda pertama, tetapi arahnya berlawanan“
Maksud dari hukum newton 3 yaitu suatu benda baru akan berinteraksi apabila ada yang memberinya gaya, bentuk interaksi tersebut dengan membalas gaya yang telah diberikan ke pada benda tersebut ke arah sebaliknya.
Gaya tidak pernah bekerja pada satu benda, melainkan selalu bekerja pada dua benda dan setiap gaya selalu mempunyai dua ujung, ujung satu ke benda satu, dan ujung dua ke benda kedua.
Rumus:
Rumus hukum newton 3 dapat dituliskan sebagai hukum (f) aksi – hukum (f) reaksi, yang saya tandai di kotak warna kuning sebagai rumus gaya gesek, yang merah merupakan gaya berat, dan biru rumus berat sejenis.
Contoh hukum newton 3 dalam kehidupan sehari-hari:
www.yuksinau.id/hukum-newton-1-2-3
Bola basket yang dipantulkan ke tanah akan memantul kembali
Seseorang yang duduk di atas kursi berat badan mendorong kursi ke bawah sedangkan kursi mendorong (menahan) badan ke atas.
Seseorang yang memakai sepatu roda dan mendorong tubuhnya ke dinding, maka dingin akan mendorong balik sebesar gaya dorong yang dikeluarkan, sehingga menjauhi dinding.
Adanya gaya magnet, gaya listrik, dan gaya gravitasi juga termasuk contoh hukum newton 3
0 comments:
Post a Comment